Wednesday, October 12, 2011

JASA KONSULTANSI, JASA RAWAN KORUPSI

Salah satu metode penentuan sampel dalam melaksanakan pemeriksaan adalah menilai besarnya risiko dari objek yang hendak diperiksa. Dilihat dari risiko yang menyertainya, belanja jasa konsultansi memenuhi kriteria untuk dipertimbangkan sebagai salah satu sampel pemeriksaan. Dalam pelaksanaan kegiatan, seringkali kita memerlukan layanan keahlian/ profesional yang keluarannya pada umumnya bukan merupakan bentuk fisik, melainkan berbentuk rekomendasi, nasihat, hasil survei, desain ataupun dukungan manajerial seperti pengawasan. Layanan ini dikenal dengan jasa konsultansi. Pelaksanaannya tidak melibatkan peran serta berupa pengawasan secara langsung dari masyarakat. Berbeda dengan pelaksanaan pengadaan fisik (berupa pembangunan infrastruktur atau pengadaan barang/aset), output dari jasa konsultansi hanya berupa laporan yang digunakan untuk kepentingan intern pemilik pekerjaan sehingga kebenarannya sulit diawasi oleh masyarakat.

Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna jasa (Keppres Nomor 80 Tahun 2003).

Jasa konsultansi diperlukan oleh pengguna jasa dengan alasan-alasan seperti berikut.

  1. Pengguna menilai akan lebih efektif dan efisien apabila lingkup pekerjaan kegiatan tersebut dilakukan oleh perusahaan jasa konsultansi;
  2. Pengguna memerlukan telaahan atau rekomendasi pihak ketiga untuk menjamin obyektivitas;
  3. Pengguna tidak memiliki sumber daya dengan keahlian/pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan kegiatan bersangkutan;
  4. Pengguna tidak memiliki cukup waktu untuk melaksanakan sendiri kegiatan bersangkutan.

Beberapa contoh jasa konsultansi yang sering ditemukan pada saat pemeriksaan adalah perencanaan dan pengawasan proyek infrastruktur, studi kelayakan suatu proyek, dan penyusunan standar harga daerah.

Struktur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan jasa konsultansi terdiri atas dua komponen pokok, yaitu Biaya Personil (Remuneration), dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost) yang meliputi antara lain biaya untuk sewa kantor, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat izin, biaya komunikasi, tunjangan perumahan, dan lain-lain.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi mengandung risiko penyimpangan yang berdampak besar. Ada dua kemungkinan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi, yaitu sebagai berikut.









STRATEGI 1

Biaya yang dikeluarkan untuk proyek yang bersifat jasa konsultansi didominasi oleh biaya langsung personil (biaya tenaga ahli, asisten tenaga ahli maupun tenaga pendukung). Satu proyek biasanya melibatkan banyak personil dari berbagai bidang keahlian. Komponen lain dalam struktur biaya pekerjaan jasa konsultansi adalah biaya langsung non personil, yang meliputi meliputi biaya untuk sewa kantor, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, tunjangan perumahan, dan lain-lain. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 menyebutkan bahwa porsi biaya langsung non personil tidak boleh melebihi 40% dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti : pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain. Dengan demikian, biaya langsung personil umumnya mencakup lebih dari setengah nilai proyek.

Pembengkakan biaya langsung personil disebabkan karena dimasukkannya tenaga-tenaga dari bidang keahlian tertentu yang sebenarnya tidak digunakan ke dalam RAB kontrak. Komponen inilah yang harus diperhatikan dengan cermat karena persentasenya yang dominan dalam besaran nilai kontrak.

Pengujian terhadap kewajaran biaya langsung personil dapat dilakukan dengan beberapa prosedur sebagai berikut.

1. Analisis terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Pengguna anggaran wajib menyusun KAK sebelum melaksanakan pengadaan. Salah satu tujuan penyusunan KAK adalah menjelaskan tujuan dan lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang diperlukan. Karena itu KAK harus memuat tujuan dan ruang lingkup pekerjaan yang memberikan gambaran mengenai tujuan yang ingin dicapai, keluaran yang akan dihasilkan serta kualifikasi dan jumlah tenaga ahli yang harus disediakan oleh konsultan. Melalui analisis terhadap KAK kita bisa menguji kewajaran biaya langsung personil dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut.

- Apakah tujuan kegiatan yang tercantum dalam KAK sinkron (selaras) dengan kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan?

- Apakah terdapat rincian output yang diharapkan dari masing-masing tenaga ahli yang digunakan dalam kegiatan?

- Apakah masing-masing tenaga ahli telah menghasilkan output tersebut sehingga layak dibayar?

Terkadang KAK dibuat seadanya sehingga informasi-informasi yang pemeriksa perlukan tidak ditemukan pada dokumen tersebut. Pada beberapa kegiatan, tidak terdapat rincian output yang diharapkan dari masing-masing tenaga ahli. Hal itu mengakibatkan layak tidaknya seorang tenaga ahli dibayar agak susah dinilai dari laporan akhir konsultan. Karena itu diperlukan prosedur alternatif untuk menilai layak tidaknya seorang tenaga ahli dibayar.

2. Analisis terhadap Daftar Hadir

Sebagai prosedur alternatif untuk menilai kewajaran biaya langsung personil, analisis terhadap daftar hadir pertemuan dapat dilakukan untuk membuktikan keterlibatan tenaga ahli dalam kegiatan. Meskipun rentan untuk digunakan sebagai bukti tunggal karena sifatnya yang mudah dipalsukan, namun daftar hadir ini sangat penting untuk mendukung dokumen-dokumen lain. Semakin banyak dokumen yang relevan dengan kegiatan, semakin utuh pelaksanaan kegiatan dapat dideskripsikan.

3. Analisis terhadap Bukti Perjalanan

Pertanggungjawaban pengeluaran biaya langsung non personil mewajibkan pelaksana kegiatan untuk melampirkan bukti perjalanan (transportasi). Perjalanan melalui bandara atau pelabuhan lebih mudah diperiksa. Keberadaan tiket dan boarding pass menunjukkan indikasi kuat keberangkatan si pemegang tiket. Untuk perjalanan lewat udara, penelusuran lebih jauh dapat dilakukan dengan melihat data manifes penumpang yang dimiliki oleh PT. Angkasa Pura (Persero) selaku pengelola bandara di Indonesia.

Meskipun prosedur nomor 2 dan nomor 3 dapat saling melengkapi untuk memberikan gambaran atas pelaksanaan kegiatan yang lebih utuh kepada pemeriksa, namun sesungguhnya analisis terhadap KAK dan laporan akhirlah yang dapat memberikan dukungan yang lebih kuat pada temuan yang terkait dengan kewajaran penggunaan tenaga ahli. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tidak mewajibkan personil yang digunakan dalam kegiatan untuk hadir pada tempat pelaksanaan kegiatan. Jadi, meskipun pemeriksa dapat membuktikan bahwa daftar hadir direkayasa dan tiket dipalsukan, jika tertuang output sesuai dengan keahlian personil dalam laporan akhir, maka sulit untuk menyatakan bahwa personil tersebut tidak digunakan dalam kegiatan. Kerugian yang timbul hanya sebatas biaya perjalanan yang dibayarkan. Pemeriksa tetap harus menganalisis KAK dan laporan akhir untuk menguji kewajaran pengeluaran biaya langsung personil.

Strategi 2

Kontrak-kontrak perencanaan pembangunan infrastruktur yang sejenis dalam jumlah yang banyak (misalnya pembangunan sekolah, steiger, puskesmas dan lain-lain) rawan akan penjiplakan. Biasanya terdapat beberapa kontrak perencanaan yang dikerjakan oleh konsultan yang berbeda-beda untuk satu jenis bangunan karena lokasinya yang tersebar di seluruh kecamatan. Dalam satu kasus, terdapat kesamaan yang identik antara perencanaan yang satu dengan yang lain, dari dokumen usulan teknis sampai gambar desain. Bahkan laporan perencanaan pun dibuat dengan kerangka, materi dan huruf yang sama. Jika menemukan kasus seperti itu, pemeriksa harus menganalisis layak tidaknya output yang dihasilkan oleh konsultan dinilai sebagai prestasi pekerjaan. Jika tidak layak, maka pekerjaan konsultan tersebut dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke satu golongan jasa baru, jasa fotokopi.

*****************

Uraian di atas menunjukkan risiko-risiko penyimpangan pelaksanaan jasa konsultansi. Belanja jasa konsultansi hendaknya dijadikan sebagai salah satu sampel pemeriksaan karena seringkali nilainya yang kecil menyebabkan belanja tersebut luput dari pemeriksaan.

UU 32/2009 : TRANSFORMASI AMDAL ATAUKAH KESIA-SIAAN KEKAL?

Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan berjudul ”Amdal, Senjata Pemusnah Masalah Lingkungan” yang dimuat pada majalah pemeriksa nomor 114 edisi September – Oktober 2008. Pada bulan September kemarin DPR telah mengesahkan UU lingkungan hidup yang baru sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kehadiran UU ini sebagai benteng utama terhadap upaya perusakan lingkungan patut disyukuri. Tulisan pada edisi 114 mengulas bagaimana UU Nomor 23 Tahun 1997 telah termakan usia dan tak mampu lagi kita andalkan untuk mengawal kita menuju pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).

Secara substansial UU lingkungan hidup yang baru ini merupakan penguatan terhadap AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Selama kurang lebih 12 tahun usia dari UU Nomor 23 Tahun 1997, AMDAL kurang mendapat tempat yang layak di ”hati” para pelaku ekonomi dan industri Indonesia. Ibarat ksatria yang berangkat ke medan perang, DPR tidak memperlengkapi AMDAL dengan senjata yang memadai dan kuda tunggangan yang perkasa.

UU LH yang lama mengatur beberapa bidang kegiatan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu pelestarian lingkungan hidup, perizinan, pengawasan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. UU LH yang baru melakukan perbaikan-perbaikan terhadap bidang-bidang kegiatan tadi. Menariknya, UU LH yang baru mengatur satu tahapan kegiatan yang tidak disebutkan dengan tegas dalam UU LH sebelumnya, yaitu tahap perencanaan.

Pada perencanaan, UU 32/2009 memperkenalkan ”spesies baru” yang diberi nama Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RPPLH. RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Mirip dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), RPPLH pun disusun untuk masing-masing region wilayah, yaitu nasional, provinsi dan kabupaten/kota oleh menteri dan kepala daerah di masing-masing wilayah tersebut melalui PP untuk RPPLH nasional dan perda untuk RPPLH provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk masa yang akan datang, jika pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan serius maka RPPLH ini akan sangat vital perannya. RPPLH memuat rencana tentang :

  1. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;
  2. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup;
  3. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan
  4. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Selain RPPLH, ada satu dokumen dari UU LH yang baru yang berfungsi sebagai salah instrumen pencegahan terhadap kerusakan lingkungan hidup, yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS menduduki peran yang strategis dalam tata ruang wilayah. Menurut UU ini, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS. KLHS memuat kajian antara lain:

  1. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
  2. perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
  3. kinerja layanan/jasa ekosistem;
  4. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
  5. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
  6. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Mengutip tulisan pada edisi 114, terdapat beberapa kelemahan dari keberadaan AMDAL menurut UU Nomor 23 Tahun 1997 dan aturan pelaksanaannya. Apakah UU yang baru memberikan solusi atas kelemahan-kelemahan tersebut? Berikut akan kita tinjau satu per satu.

1. Tidak adanya sanksi hukum yang jelas

Kelemahan ini sangat terlihat pada UU LH yang lama beserta aturan pelaksanaannya. Sungguh ironis jika sistem pengelolaan lingkungan hidup disusun dengan rapi dan rumit namun tak ada sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya.

Kelemahan ini tertutupi pada UU yang baru. Ikatan yang dibentuk oleh AMDAL dan sanksi atas pelanggarannya tercantum secara jelas pada UU Nomor 32 Tahun 2009. Sanksi terhadap pelanggaran amdal, dari tingkat penyusun amdal sampai ke pemberi izin usaha, menjadi salah satu ”kekuatan” dalam UU tersebut.

2. Terdesentralisasinya penilaian atas amdal

Semangat otonomi daerah yang diwujudkan oleh PP 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom menimbulkan risiko over-eksploitasi lingkungan untuk menggenjot PAD. Sejauh ini keterlibatan pemerintah pusat hanya sebatas pada pemberian pedoman pembentukan Komisi Penilai Kabupaten/Kota melalui KepMen LH 41/2000.

Pada UU Lingkungan Hidup yang baru, RPPLH merupakan salah satu perekat antara pusat dan daerah dalam hal pengelolaan lingkungan hidup. RPPLH daerah (provinsi dan kabupaten/kota) disusun berdasarkan RPPLH nasional. Dengan demikian, gerbong pusat dan daerah yang tergabung dalam kereta pembangunan diharapkan berjalan pada lintasan yang sama menuju pembangunan berkelanjutan.

Perekat yang lain antara pusat dan daerah dalam hal pengelolaan lingkungan hidup adalah baku mutu lingkungan hidup. Pemerintah pusatlah yang menetapkan baku mutu lingkungan hidup yang meliputi baku mutu air, air limbah, air laut, udara ambien, emisi, gangguan dan baku mutu lain melalui Peraturan Pemerintah.

Kewenangan lain yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dalam pengelolaan lingkungan hidup nasional adalah audit lingkungan hidup. Audit lingkungan hidup dilakukan kepada usaha yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup atau penanggung jawab usaha yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Audit ini dilakukan oleh penanggung jawab usaha. Namun jika penanggung jawab usaha tidak melakukannya, maka Menteri Lingkungan Hidup dapat melaksanakan atau menugasi pihak independen untuk melakukan audit.

3. Tidak terpenuhinya kualifikasi Komisi Penilai Amdal

Pada UU ini kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Komisi Penilai Amdal tidak dijelaskan dengan rinci. Persyaratan dan tatacara pemberian lisensi kepada Komisi Penilai Amdal diatur dengan Peraturan Menteri. Karena itu patut ditunggu Peraturan Menteri dimaksud untuk melakukan penilaian lebih lanjut.

Sebagaimana penulis sebutkan pada tulisan ”Amdal, Senjata Pemusnah Masalah Lingkungan”, amdal berpotensi untuk menjadi ujung tombak dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Keberadaan UU Nomor 32 tahun 2009 ini kita harapkan dapat mengeluarkan segala potensi yang ada pada amdal sehingga bisa menjadi panglima perang yang andal, bukan hanya sebuah kesia-siaan kekal.

Wednesday, May 12, 2010

work

WORK........
What is the essence of working??
What do u wish to get by working so hard?
Is that money?
Maybe many people would answer it that way.
I have different opinion.
Sometimes I worked late or involved in activities that was not my responsibility,
without extra payment.
In the end of finishing that job I felt happy.
So..how do you define your work?

I have two essence of working.

First, working is a media
....... to improve myself
....... to explore what I'm capable of
It's a media for me to get to know myself.
It's a mirror so I can see myself completely.

Second, working is a way to get closer to my creator.
It's a way to thank God for all that He gave to me.

By defining work that way I got a key...
A key to live without regret.
A key to open pandora box named happiness.