- Sebagaimana sistem-sistem kebanyakan, Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) pun memiliki beberapa titik yang rawan akan kesalahan dan penyimpangan, di antaranya :
-Kesalahan penentuan baseline proyek. Yang dimaksud baseline di sini ialah angka yang menunjukkan potensi pengurangan emisi GRK akibat implementasi proyek. Angka ini diperoleh dari proyeksi matematis sehingga untuk mendapatkan perkiraan yang tepat angka-angka penyusunnya haruslah akurat. Kesalahan dalam menentukan baseline akan mengarah pada kesalahan dalam menilai besaran proyek.
- Penyimpangan kinerja Komnas MPB.
Hasil dari National Strategy Study (NSS) menunjukkan bahwa potensi MPB dari sektor energi adalah sebesar 25,2 juta ton CO2 per tahun. Di sektor kehutanan, areal seluas 16 juta Ha dapat dijadikan proyek MPB dengan potensi 184 juta ton CO2 per tahun. Bila 1 ton CO2 dihargai dengan 1,83 dolar U.S, maka tentunya angka potensi tadi akan mengarah pada suatu angka yang fantastis. Karena itulah rasanya tidak berlebihan apabila kita perlu suatu mekanisme audit untuk sistem ini agar potensi-potensi tadi dapat mengarah ke angka riil dan pendapatan negara dari sektor MPB dapat dimaksimalkan.
Sebagai Badan Audit, BPK harus menerapkan suatu mekanisme audit terhadap sistem MPB di Indonesia. Setidaknya ada 2 hal yang dapat BPK lakukan, yaitu :
1. Memastikan keakuratan baseline dari suatu proyek MPB sehingga pendapatan negara dari sektor ini bisa dimaksimalkan.
2. Melaksanakan audit terhadap Komnas MPB, baik terhadap laporan keuangannya maupun kinerjanya.
Walaupun mekanisme audit kinerja sedang dikembangkan, kita bisa berharap bahwa BPK akan melaksanakan yang terbaik untuk berpartisipasi dalam MBP, untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dan kelestarian lingkungan.
artikel-1 >>> MP edisi September 2007
No comments:
Post a Comment