Wednesday, October 12, 2011

JASA KONSULTANSI, JASA RAWAN KORUPSI

Salah satu metode penentuan sampel dalam melaksanakan pemeriksaan adalah menilai besarnya risiko dari objek yang hendak diperiksa. Dilihat dari risiko yang menyertainya, belanja jasa konsultansi memenuhi kriteria untuk dipertimbangkan sebagai salah satu sampel pemeriksaan. Dalam pelaksanaan kegiatan, seringkali kita memerlukan layanan keahlian/ profesional yang keluarannya pada umumnya bukan merupakan bentuk fisik, melainkan berbentuk rekomendasi, nasihat, hasil survei, desain ataupun dukungan manajerial seperti pengawasan. Layanan ini dikenal dengan jasa konsultansi. Pelaksanaannya tidak melibatkan peran serta berupa pengawasan secara langsung dari masyarakat. Berbeda dengan pelaksanaan pengadaan fisik (berupa pembangunan infrastruktur atau pengadaan barang/aset), output dari jasa konsultansi hanya berupa laporan yang digunakan untuk kepentingan intern pemilik pekerjaan sehingga kebenarannya sulit diawasi oleh masyarakat.

Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna jasa (Keppres Nomor 80 Tahun 2003).

Jasa konsultansi diperlukan oleh pengguna jasa dengan alasan-alasan seperti berikut.

  1. Pengguna menilai akan lebih efektif dan efisien apabila lingkup pekerjaan kegiatan tersebut dilakukan oleh perusahaan jasa konsultansi;
  2. Pengguna memerlukan telaahan atau rekomendasi pihak ketiga untuk menjamin obyektivitas;
  3. Pengguna tidak memiliki sumber daya dengan keahlian/pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan kegiatan bersangkutan;
  4. Pengguna tidak memiliki cukup waktu untuk melaksanakan sendiri kegiatan bersangkutan.

Beberapa contoh jasa konsultansi yang sering ditemukan pada saat pemeriksaan adalah perencanaan dan pengawasan proyek infrastruktur, studi kelayakan suatu proyek, dan penyusunan standar harga daerah.

Struktur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan jasa konsultansi terdiri atas dua komponen pokok, yaitu Biaya Personil (Remuneration), dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost) yang meliputi antara lain biaya untuk sewa kantor, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat izin, biaya komunikasi, tunjangan perumahan, dan lain-lain.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi mengandung risiko penyimpangan yang berdampak besar. Ada dua kemungkinan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi, yaitu sebagai berikut.









STRATEGI 1

Biaya yang dikeluarkan untuk proyek yang bersifat jasa konsultansi didominasi oleh biaya langsung personil (biaya tenaga ahli, asisten tenaga ahli maupun tenaga pendukung). Satu proyek biasanya melibatkan banyak personil dari berbagai bidang keahlian. Komponen lain dalam struktur biaya pekerjaan jasa konsultansi adalah biaya langsung non personil, yang meliputi meliputi biaya untuk sewa kantor, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, tunjangan perumahan, dan lain-lain. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 menyebutkan bahwa porsi biaya langsung non personil tidak boleh melebihi 40% dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti : pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain. Dengan demikian, biaya langsung personil umumnya mencakup lebih dari setengah nilai proyek.

Pembengkakan biaya langsung personil disebabkan karena dimasukkannya tenaga-tenaga dari bidang keahlian tertentu yang sebenarnya tidak digunakan ke dalam RAB kontrak. Komponen inilah yang harus diperhatikan dengan cermat karena persentasenya yang dominan dalam besaran nilai kontrak.

Pengujian terhadap kewajaran biaya langsung personil dapat dilakukan dengan beberapa prosedur sebagai berikut.

1. Analisis terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Pengguna anggaran wajib menyusun KAK sebelum melaksanakan pengadaan. Salah satu tujuan penyusunan KAK adalah menjelaskan tujuan dan lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang diperlukan. Karena itu KAK harus memuat tujuan dan ruang lingkup pekerjaan yang memberikan gambaran mengenai tujuan yang ingin dicapai, keluaran yang akan dihasilkan serta kualifikasi dan jumlah tenaga ahli yang harus disediakan oleh konsultan. Melalui analisis terhadap KAK kita bisa menguji kewajaran biaya langsung personil dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut.

- Apakah tujuan kegiatan yang tercantum dalam KAK sinkron (selaras) dengan kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan?

- Apakah terdapat rincian output yang diharapkan dari masing-masing tenaga ahli yang digunakan dalam kegiatan?

- Apakah masing-masing tenaga ahli telah menghasilkan output tersebut sehingga layak dibayar?

Terkadang KAK dibuat seadanya sehingga informasi-informasi yang pemeriksa perlukan tidak ditemukan pada dokumen tersebut. Pada beberapa kegiatan, tidak terdapat rincian output yang diharapkan dari masing-masing tenaga ahli. Hal itu mengakibatkan layak tidaknya seorang tenaga ahli dibayar agak susah dinilai dari laporan akhir konsultan. Karena itu diperlukan prosedur alternatif untuk menilai layak tidaknya seorang tenaga ahli dibayar.

2. Analisis terhadap Daftar Hadir

Sebagai prosedur alternatif untuk menilai kewajaran biaya langsung personil, analisis terhadap daftar hadir pertemuan dapat dilakukan untuk membuktikan keterlibatan tenaga ahli dalam kegiatan. Meskipun rentan untuk digunakan sebagai bukti tunggal karena sifatnya yang mudah dipalsukan, namun daftar hadir ini sangat penting untuk mendukung dokumen-dokumen lain. Semakin banyak dokumen yang relevan dengan kegiatan, semakin utuh pelaksanaan kegiatan dapat dideskripsikan.

3. Analisis terhadap Bukti Perjalanan

Pertanggungjawaban pengeluaran biaya langsung non personil mewajibkan pelaksana kegiatan untuk melampirkan bukti perjalanan (transportasi). Perjalanan melalui bandara atau pelabuhan lebih mudah diperiksa. Keberadaan tiket dan boarding pass menunjukkan indikasi kuat keberangkatan si pemegang tiket. Untuk perjalanan lewat udara, penelusuran lebih jauh dapat dilakukan dengan melihat data manifes penumpang yang dimiliki oleh PT. Angkasa Pura (Persero) selaku pengelola bandara di Indonesia.

Meskipun prosedur nomor 2 dan nomor 3 dapat saling melengkapi untuk memberikan gambaran atas pelaksanaan kegiatan yang lebih utuh kepada pemeriksa, namun sesungguhnya analisis terhadap KAK dan laporan akhirlah yang dapat memberikan dukungan yang lebih kuat pada temuan yang terkait dengan kewajaran penggunaan tenaga ahli. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tidak mewajibkan personil yang digunakan dalam kegiatan untuk hadir pada tempat pelaksanaan kegiatan. Jadi, meskipun pemeriksa dapat membuktikan bahwa daftar hadir direkayasa dan tiket dipalsukan, jika tertuang output sesuai dengan keahlian personil dalam laporan akhir, maka sulit untuk menyatakan bahwa personil tersebut tidak digunakan dalam kegiatan. Kerugian yang timbul hanya sebatas biaya perjalanan yang dibayarkan. Pemeriksa tetap harus menganalisis KAK dan laporan akhir untuk menguji kewajaran pengeluaran biaya langsung personil.

Strategi 2

Kontrak-kontrak perencanaan pembangunan infrastruktur yang sejenis dalam jumlah yang banyak (misalnya pembangunan sekolah, steiger, puskesmas dan lain-lain) rawan akan penjiplakan. Biasanya terdapat beberapa kontrak perencanaan yang dikerjakan oleh konsultan yang berbeda-beda untuk satu jenis bangunan karena lokasinya yang tersebar di seluruh kecamatan. Dalam satu kasus, terdapat kesamaan yang identik antara perencanaan yang satu dengan yang lain, dari dokumen usulan teknis sampai gambar desain. Bahkan laporan perencanaan pun dibuat dengan kerangka, materi dan huruf yang sama. Jika menemukan kasus seperti itu, pemeriksa harus menganalisis layak tidaknya output yang dihasilkan oleh konsultan dinilai sebagai prestasi pekerjaan. Jika tidak layak, maka pekerjaan konsultan tersebut dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke satu golongan jasa baru, jasa fotokopi.

*****************

Uraian di atas menunjukkan risiko-risiko penyimpangan pelaksanaan jasa konsultansi. Belanja jasa konsultansi hendaknya dijadikan sebagai salah satu sampel pemeriksaan karena seringkali nilainya yang kecil menyebabkan belanja tersebut luput dari pemeriksaan.

2 comments:

  1. apa kah dalam kontrak lump sum diharus kan melamprkan biaya perjalanan personil tenaga ahli apabila tenaga ahli yg di butuh kan diambil dari luar daerah

    ReplyDelete
  2. Kontrak tenaga ahli bukan kontrak lumpsum, tetapi gabungan antara lumpsum dan at cost. komponen biaya selain remunerasi digolongkan ke dalam komponen biaya at cost, termasuk biaya perjalanan tenaga ahli. Karena itu, dalam kontrak harus diuraikan komponen perjalan tsb. Dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana, konsultan juga harus melampirkan bukti perjalanan sesuai ketentuan at cost.

    ReplyDelete